KPU Tomohon Sosialisasikan Peraturan KPU-RI Nomor 5/2020

Sosialisasi Per KPU Nomor 5 Tahun 2020
Sosialisasi Per KPU Nomor 5 Tahun 2020

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pasca dibuka kembalinya tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 270 daerah di Indonesia 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon langsung action dengan menggelar sosialisasi Peraturan KPU-RI Nomor 5 Tahun 2020.

Sosialisasi yang dilaksanakan Senin (29/6/2020) di Aula Kantor KPU Tomohon, menghadirkan insan pers yang sehari-harinya melaksanakan peliputan di Kota Tomohon.

Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP. Empat komisioner turut memberikan sosialisasi. Selain ketua, komisioner lainnya adalah Stenly Kowaas SP, Robby Golioth ST serta Andre J Wowor SH. Satu komisioner lainnya yakni Albertina Pijoh sedang tugas luar.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU memaparkan tahapan yang akan dilaksanakan mulai dibuka 15 Juni 2020 hingga hari H pemilihan yakni 9 Desember 2020 hingga penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih.

‘’Saat ini kami berada pada tahap verifikasi factual terhadap caloin perseorangan, yakni verifikasi di tingkat kelurahan. Selanjutnya di tingkat kecamatan, tingkat kota hingga tingkat provinsi,’’ ujar Komisioner KPU Stenly Kowaas ST.

Sementara Robby Golioth ST, komisioner lainnya menjelaskan, untuk verifikasi dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 di mana para petugas yang turun ke lokasi menggunakan masker, tetap menjaga jarak dan sering cuci tangan.

‘’Jika seseorang yang diverifikasi menyatakan tidak mendukung calon Paslon perseorangan, dia wajib menandatyangani formulir yang menyatakan tidak mendukung. Jika tidak menandatanganinya, dinyatakan mendukung,’’ jelas Golioth mencontohkan salah satu bentuk verifikasi yang sementara dilaksanakan.

Sementara Andre J Wowor SH, komisioner lainnya berhareap insan pers, sebagai mitra kerja KPU bisa melakukan sosialisasi dengan baik tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Serentakj tahun 2020. (ark)