KPU Minahasa Gelar Raker Tahap Tiga, Tumbel dan Liando Jadi Pemateri

KPU Minahasa, Ferry Liando, DR. Goinpeace Tumbel TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketuai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Meidy Y Tinangon SSi M.Si membuka Rapat Kerja (Raker) tahap ketiga yang dikhususkan untuk memberi masukan pada pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, kampanye dan dana kampanye, yang digelar di salah satu hotel di Sulut pada 18-19 Agustus 2017.

Menurut Tinangon, Raker ini secara umum bertujuan agar pedoman teknis yang disusun semakin berbobot karena mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder.

“Raker tahap ketiga ini sangat penting dan strategis, sebab yang dibahas adalah hal-hal yang sangat penting demi kesuksesan Pilkada Minahasa 2018.”kata Tinangon.

Lanjutnya, kredibilitas Pilkada juga ditentukan oleh kualitas regulasi dan penerapannya, karena itu butuh perhatian yang cukup tinggi dari semua yang terlibat dalam suksesi Pilkada ini. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada dibekali oleh regulasi, dan regulasi itu harus diterapkan bagi siapapun yang berkepentingan terhadap Pilkada untuk kemudian ditaati.

“Sukses tidaknya Pilkada tergantung dari kualitas aturan yang mengatur alur Pilkada. Sehingga butuh kesatuan pemahaman dan pengertian tentang regulasi atau aturan Pilkada,” tukasnya.

Ferry Liando saat membawakan materi dengan topik “perspektif tata kelola pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara”, mengatakan terdapat paradigma baru pemilu, dimana masyarakat sebagai subjek bukan hanya objek. Kualitas pemilihan tergantung pada tata kelola yang mencakup prosedur, hasil dan outcome.

“Pilkada jangan hanya pada sukses prosedur dan hasil, tapi harus lebih maju lagi sampai pada dampak atau outcome,”tukasnya.

Indikator kualitas Pilkada menurut Liando meliputi peserta lebih dari satu pasang calon, penyelenggara yang profesional dan berintegritas, adanya jaminan untuk pemilih tidak kehilangan suara, dan terkait tata kelola pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi. Lalu empat stakeholder pilkada yaitu negara, partai politik, penyelenggara dan pemilih, memegang peran penting.

Lanjutnya, kerawanan dalam pemungutan dan penghitungan suara, meliputi factor by design atau ada yang menskenariokan sesuatu hal yang melanggar, lalu human eror yang terkait penyelenggara.

Kemudian, DR. Goinpeace Tumbel saat membawakan meteri mengapresiasi KPU Minahasa yang melibatkan stakeholder dalam menyusun keputusan terkait pedoman teknis yang biasanya hanya didominasi penyelenggara, padahal publik punya kepentingan untuk mengetahui dan terlibat berpartisipasi didalamnya.

Tumbel mengatakan, kampanye sebagai instrumen yang sah dimana calon menyampaikan kehendaknya atau kebenaran tujuannya kepada publik. Harusnya ada perbedaan antar materi masing-masing calon. Yang harus didorong adalah setiap materi kampanye seharusnya menawarkan sesuatu dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

“KPU harus mampu mengkondisikan agar supaya pemilih memilih calon bukan karena transaksi tetapi karena rasionalitas pilihan yang diantaranya ditentukan oleh penyampaian kampanye secara efektif,”ujar Tumbel.(rom)