
MANADO, (manadotoday.co.id) – Teka-teki ihwal kapan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 dilantik akhirnya terjawab.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,”ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat.
Sebelumnya, Mendagri Tito mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.
Berikut daftar opsinya:
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Pelantikan wali kota dan wakil wali kota – bupati dan wakil bupati:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)