Kelurahan Talikuran Jadi Pusat Pencanangan Kampung Bebas Miras di Sulut

KAWANGKOAN, (manadotoday.co.id) – Program Kampung bebas Minuman kerass (Miras) mulai dicanangkan di Sulawesi Utara, Jumat 4 Maret 2016, akhir pekan ini.

Talikuran, Djoko Tjahjono, Santiago, Danlantamal, Kepala BIN Sulut, Kepala BNN Sulut, Kapoda SulutProgram yang dipusatkan di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan dibuka langsung Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw, Kapolda Sulut Drs Wilmar Marpaung SH serta Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi.

Hadir dalam acara spektakuler tersebut, Forkopimda Sulut diantaranya Danlanudsri Manado Kolonel (PnB) Djoko Tjahjono, perwakilan Danrem 131 Santiago, Perwakilan Danlantamal, Kepala BIN Daerah Sulut, Kepala BNN Sulut.

Selain itu ada juga jajaran Pemprov Sulut, para pejabat di lingkup Pemkab Minahasa, Lurah dan Hukum Tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sebelumnya Bupati Minahasa saat menyampaikan ucapan selamat datang, mengatakan atas nama pemkab dan masyarakat Minahasa menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Polda Sulut, Polres Minahasa dan jajaran Polsek yang telah membantu pemerintah menciptakan kabupaten Minahasa aman, damai dan nyaman.

“Kearifan lokal yang kita miliki salah satunya adalah pembuatan minuman beralkohol yang bernama Cap Tikus harus di pertahankan, meski efek negatif yang diakibatkan oleh peredaran bebas Cap Tikus tetap menjdi fokus utama untuk di hilangkan agar produk ini bisa di kontrol penggunaan dan pemanfaatannya,” kata Bupati Sajow.

Menurut Bupati, baru-baru ini dirinya dengan beberapa Bupati di provinsi Sulut telah mengupayakan solusi serta kajian kepada DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Sementara itu Kapolda Sulut mengapresiasi inisiatif dan upaya Polres Minahasa termasuk Polsek Kawangkoan dan Pemkab Minahasa dengan menjadikan kelurahan dan Desanya sebagai kampung bebas miras, sehingga akan diikuti dan diterapkan di Kelurahan dan Desa di Provinsi Sulut.

“Persoalan miras harus di tangani dengan hati-hati dan harus di pikirkan bagaimana solusinya, agar miras ini tidak di pergunakan secara bebas apalagi di konsumsi secara berlebihan sehingga akhirnya menimbulkan keributan yang berujung pada rusaknya kambtibmas. Apalagi miras menjadi penyebab utama angkah kriminalitas yang terjadi. Kampung bebas miras merupakan salah satu cara kepolisian dalam rangkah menekan penyalahgunaan miras,”ujar Kapolda. .

Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Pemprov Sulut memahami bahwa cap tikus memiliki nilai tambah bagi sebagian masyarakat di daerah ini, meskipun disisi lain cap tikus telah mengakibatkan lahirnya kriminalitas di masyarakat. Karenanya  pemerintah akan mengundang sebanyak mungkin investor yang dapat mengolah bahan Cap Tikus menjadi produk bernilai ekonomis tinggi, sehingga petani cap tikus tetap memproduksi cap tikus.

“Cap tikus yang kita miliki kualitas yang tinggi, sehingga kami berharap Cap Tikus tidak lagi dijual di warung-warung sebab kedepan dengan hadirnya investor produk ini akan diekspor.  Sehingga nasib sekitar 40.000 petani Cap Tikus di Sulut tetap terjaga,” kata Kandouw.

Adapun desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Kampung Bebas Miras adalah Kelurahan Talikuran (Kawangkoan Utara), Kelurahan Sasaran (Tondano Utara), Desa Tonsaru (Tondano Selatan), Desa Kayuroya (Lembean Timur), Desa Pahaleten (Kakas), Desa Taraitak (Langowan Utara), Desa Toure (Tompaso Barat), Desa Telap (Eris), Desa Rerer (Kombi), Desa Toure Satu (Tompaso Barat), Desa Rerer Satu (Kombi), Desa Tampusu (Remboken) dan Desa Panasen (Kakas Barat). (Rom)