Kejari Manado Terima Tiga Tersangka Kasus Korupsi di PDAM dan PT Air Manado

Kejari Manado Terima Tiga Tersangka Kasus Korupsi di PDAM dan PT Air Manado

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima Penyerahan Tahap II (tiga Tersangka beserta barang bukti) atas 3 (tiga) terkait tindak pidana korupsi Kerja Sama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai 2021 dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (12/1/2023).

Adapun tiga orang tersangka tersebut yakni:

1. DR. Ir. HHCR, M.Si., MM, (70 tahun), Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006).

2. Drs. FJT, (64 tahun), Wiraswasta (Mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009).

3. Drs. JW, BE (63 tahun), Direktur Teknik PT.Air (Mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006).

Diketahui para tersangka dalam kurun waktu antara Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari dan perkaranya segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Manado.(*/ryan)