BITUNG, (manadotoday.co.id) – Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, di awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri Bitung membuka pelayanan hukum dan pembayaran tilang.
Program yang dilaksanakan sebagai guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan pembayaran denda tilang, dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 20.00 Wita.
“Layanan ini merupakan wujud nyata kejaksaan negeri Bitung untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau laporan tindak pidana korupsi, pembayaran denda tilang, dan konsultasi terkait perkembangan penanganan perkara, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn SH MH.
Program layanan ini juga menurut Yadin, untuk memaksimalkan sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pembayaran denda tilang dan dilaksanakan menyikapi kondisi kota Bitung yang merupakan Kota multi dimensi dengan sektor pekerja di perusahaan sangat besar dan mereka rata-rata pulang kantor jam 16-17 sore.
“Dengan jam layanan yang diperpanjang sampai dengan pukul 20.00, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengurus SIM atau STNK yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, menurut Kejari yang di awal Tahun 2025 berhasil mendapat penghargaan karena menduduki peringkat ke-1 se Sulut, dalam mengoptimalkan PNBP Tahun 2024, pihaknya akan menyiapkan petugas tilang dan juga PTSP yang siap melayani kebutuhan masyarakat hingga malam hari.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik, serta berharap dengan adanya pelayanan baik dalam bidang hukum maupun administrasi, bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat kota Bitung, ” tukasnya. (F.kal)