‘’Semua tahapan memang harus menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19. Jadi, tidak ada penumpukan orang,’’ jelas Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat Stenly J Kowaas SP.
Setiap Pasangan Calon (Paslon) kata Kowaas, hanya dibatasi 8 orang dalam rombongannya. ‘’Ini juga sesuai Surat Edaran KPU-RI dan Instruksi KPU Provinsi di mana di lokasi kegiatan hanya dihadiri beberapa orang,’’ tukas Kowaas.
Waktu pengundian tambahnya, berlangsung mulai Pukul 15:00 Wita atau Jam 3 sore. (ark)