Kaum Milenial Tomohon Makin Antusias Dukung JGE-VB

Tomohon, GET, JGE-VB
GET Tara-Tara Raya bersama CBE dan Stanly Wuwung

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Jilly Gabriella Eman SE MM-Virgie Baker SS MSi terus menuai simpati dari kaum milenial.

Ini terbukti dengan main antusiasnya kaum milenial yang tergabung dalam Generasi Emas Tomohon (GET) yang menyatakan dukungan dan bergabung berjuang bersama pasnagan calon yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Hanura ini.

Saat mensosialisasikan pasangan calon cerdas dan melayani ini, Ketua GET Christo Bless Eman SE (CBE) bersama tim mendapat sambutan luar biasa.

Sabtu (31/10/2020) saat sosialisasi pasangan berupa tatap muka dan menjelaskan program JGE-VB di Kelurahan Kayawu, Kelurahan Kakaskasen Dua, Kelurahan Kakaskasen Satu serta Tara-Tara Raya, terlihat antusias para generasi milenial.

Tomohon, JGE-VB, GET
Dukungan kaum milenial terhadap JGE-VB makin bertambah

‘’Mari kita menjadi pendukung fanatic yang sportif dan kompak. Sosialisaiskan calon kita tanpa menjelek-jelekkan calon lain. Itu adalah identitas GET sesungguhnya. Saya yakin, generasi milenial di Kota Tomohon sudah cerdas sehingga dalam melakukan sosialisasi apakah di media social atau bertatap muka langsung, tetap terukur dan memperhatikan sopan santun,’’ ujar CBE.

Tensi politik yang makin tinggi saat ini lanjut CBE, tentunya makin banyak godaan maupun tekanan. Namun, dengan kecerdasan kaum milenial, ia berharap itu bisa diredam sehingga bisa menjadi sejuk.

‘’Mari satukan hati menuju satu tujuan kita yakni Kota Tomohon yang lebih maju dan sejahtera lewat JGE-VB,’’ tukasnya.

Dalam pertemuan di Tara-tara Raya, turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon dari Partai Hanura Stanly Wuwung ST.

Tokoh masyarakat Tara-tara ini membakar semangat kaum milenial dalam memenangkan pasangan JGE-VB demi Kota Tomohon ke depan yang lebih maju dan sejahtera. Dalam setiap pertemuan, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menghadirkan orang tidak lebih seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. (ark)