Kasus di Tomohon Terus Bertambah, Jimmy Sesalkan tak Diterapkannya Perda Covid-19

Covid-19, Jimmy Wewengkang, Perda Covid-19, Tomohon
Jimmy Wewengkang, Ketua Pansus Ranperda tentang Covid-19 DPRD Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Kasus Covid-19 di Kota Tomohon terus menunjukkan penambahan yang signifikan. Data yang dirilis Pemerintah Kota Tomohon pada Kamis (8/7/2021) ketambahan 36 kasus didominasi Tomohon Barat.

Penambahan kasus yang terbilang banyak tersebut mendapat tanggapan Jimmy Wewengkang, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tomohon sangat lamban dan sepertinya mengabaikan pemberlakuan Perda ini. Padahal, sudah ditetapkan sejak 1 Februari 2021 dan telah disosialisasikan.

”Hingga saat ini tak diterapkan sanksi-sanksi yang mengatur pelanggaran Protokol Kesehatan seperti yang ada di Perda. Padahal, jika diterapkan, bisa saja kasus Covid-19 tidak seperti saat ini. Masyarakat tentunya takut atau tidak mau melanggar apa yang diatur,” sesal Jimmy.

Akibat makin banyak terpapar Covid-19 di Kota Tomohon, dengan sendirinya pemerintah harus mengeluarkan biaya yang besar. Padahal biaya bisa ditekan jika Perda diberlakukan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Djemmy J Sundah SE mengatakan, Wali Kota Tomohon telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dengan tidak mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai penjabaran Perda tersebut.

Kota Tomohon sendiri adalah daerah pertama di Sulawesi Utara yang menerbitkan Perda tentang Covid-19. Namun, hingga saat ini belum juga diberlakukan.

‘’Jika sudah ada Perwako yang dikeluarkan wali kota, kemungkinan besar penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon tidak seperti yang terjadi saat ini, karena dalam Perda tersebut diatur sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar. Kalau saat ini tidak ada sanksi sehingga banyak masyarakat yang sepertinya tak menjalankan protokol kesehatan,’’ ketus Sundah.

Padahal lanjutnya, pihak DPRD sudah beberapa kali mengingatkan wali kota, namun tak ada tanggapan.

Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakab sudah menerbitkan Perwako. Hanya saja pernyataan berbeda dikatakan Penjabat Sekretaris Kota Jemmy Ringkuangan AP MSi. Menurutnya tak ada Perwako yang dikeluarkan berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut. (ark)