Karwur: PPKM Jam 9 Malam

Dr Juliana Dolvin Karwur MSi MKes, Penjabat Sekretaris Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota Tomohon melalui Penjabat Sekretaris Kota Dr Juliana Dolvin Karwur MSi MKes mengungkapkan, terhitung mulai Rabu (10/2/2021), Kota Tomohon mulai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Pukul 21:00 Wita atau Jam 9 malam.

Menurut Karwur, PPKM di Kota Tomohon mangacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ) Nomor 3/2021 tertanggal 6 Februari 2021 tentang Penerapan PPKM. Dalam Inmedagri tersebut, PPKM pada pukul 21:00 Wita dan Wib.

”Ya, kami sudah mulai memberlakukan ini. nantinya akan ada edaran atau semaca pemberitahuan agar masyarakat di Kota Tomohon tahu bahwa PPKM sudah jam 9 malam, bukan lagi jam 8 malam,” ujar Karwur kepada wartawan Rabu (10/2/2021).

PPKM jam 8 malam itu sendiri beberapa waktu lalu dikeluhkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena berdampak besar bagi usaha mereka dan menindaklanjuti aspirasi tersebut Forum UMKM bertemu dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui ketuanya Ir Miky JL Wenur MAP di DPRD Tomohon. (ark)