Kantor Pertanahan Mitra Serahkan 205 Sertifikat PTSL ke Masyarakat Molompar

Kantor Pertanahan Mitra Serahkan 205 Sertifikat PTSL ke Masyarakat Molompar

BELANG, (manadotoday.co.id) – ATR/BPN Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyerahkan sertifikat hasil pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan hak pakai bagi 205 masyarakat Desa Molompar, Kecamatan Belang, di kantor Desa Molompar, Selasa (14/12/2021).

Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Mitra Zacharias mangoto A.ptnh disaksikan Hukum Tua Desa Molompar Saib Baso.

Pada kesempatan itu, Zacharias mengatakan, setelah penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat maka tidak ada lagi permasalahan lagi ke depan karena sudah sah menjadi hak milik. Untuk itu dirinya berharap sertifikat tersebut dijaga jangan sampai hilang atau diberikan kepada orang lain.

“Sertifikat ini gratis, jadi jika hilang maka akan menjadi susah bagi masyarakat untuk mengurus untuk mendapatkan kembali sertifikatnya,”kata Zacharias.

Dilanjutkannya, sertifikat tersebut tanda bukati yang kuat, terpenuh dan tidak ada yang bisa ganggu gugat kecuali jika ada gugatan di pengadilan namun harus memiliki bukti yang lebih tinggi.

“Sertifikat ini menjadi hak milik untuk selama-lamanya, tidak ada yang bisa ganggu gugat kecuali ada bukti yang lebih tinggi jika masuk di pengadilan,”ujarnya.

Dia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa molompar yang sudah membantu selama melakukan pengukuran lahan masyarakat hingga saat ini boleh menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Ini juga berkat bantuan pemerintah desa hingga dari pengukuran sampai keluarnya sertifikat boleh berjalan dengan baik,”ucapnya.

Sementara itu Hukum Tua Desa Molompat Suiab Baso mengucapkan banyak terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang sudah membantu masyarakat hingga boleh mendapatkan sertifikat tanah hak milik.

“Saya berikan apresiasi kepada pihak pertanahan, karena mulai dari pengukuran lahan sampai keluarnya Sertifikar hanya memakan waktu 2 bulan, saja”tutupnya, seraya menyampaikan bagi masyarakat yang belum mendapat sertifikat akan diupayakan tahun depan.(ten)