MANADO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas PUPR Johny Suwu mengingatkan seluruh kontraktor yang bekerja sama dengan Pemkot Manado agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
Ia menegaskan, ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan pengerjaan tepat waktu sesuai kontrak.
“Jadi semua penyedia di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang pengerjaannya mengalami keterlambatan tentunya ada denda keterlambatan,”tegas Suwu, Senin (10/1/2022).
Sekadar informasi, denda yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Besaran denda yang dibayarkan yakni 1 per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap keterlambatan.(ryan)