Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan, Ini Besaran Santunannya

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA.

Seluruh korban baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, kecelakaan yang diduga disebabkan rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan beberapa diantaranya mengalami luka berat maupun luka ringan.  ara korban yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan mendata seluruh korban.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran pers yang diterima ManadoToday, Sabtu (21/1/2022).

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Ini merupakan bentuk  implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang
mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas
dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.(*/ryan)