Iuran BPJS Nakon Bermasalah, DPRD Tomohon Hearing Instansi Terkait

Miky Junita linda Wenur, DPRD Tomohon, tenaga kontrak, BPJS Kesehatan
Hearing Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Tomohon dengan instansi terkait tentang permasalahan iuran BPJS Kesehatan tenaga kontrak (inzet: Ketua Komisi 1 james E Kojongian ST dan Ketua Komisi 3 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP)

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 1 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Jumat (16/7/2021) melakukan hearing Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Setdakot Tomohon, para camat dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Tomohon berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan para Tenaga Kontrak (Nakon) yang bermasalah.

Hearing dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) bersama Ketua Komisi 1 James E Kojongian ST dan para anggota komisi bertempat di ruang rapat DPRD Tomohon. Sementara instansi terkait, mengikuti hearing melalui virtual lewat aplikasi zoom. Hearing itu sendiri menurut MJLW dilakukan menyusul adanya kejadian yang menimpa tenaga kontrak yang masuk rumah sakit dan akhirnya membayar biaya perawatan beserta obat. Padahal, para tenaga kontrak yang bekerja di pemerintahan Kota Tomohon telah masuk dalam program BPJS.

‘’Tentunya menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat untuk mencari tahu permasalahn yang terjadi dan meminta penjelasan dari instansi terkait,’’ kata MJLW.

Senada diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Tomohon James E Kojongian ST. Menurutnya, dengan kejadian seperti ini pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Tomohon agar peka terhadap permasalahan yang terjadi.

‘’Harus lebih proaktif lagi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Jangan nantinya menyulitkan seperti yang menimpa tenaga kontrak seperti yang baru saja terjadi,’’ tukas Kojongian.

Sementara Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE mengatakan, sudah kewajiban pihaknya untuk terus mengingatkan Pemkot Tomohon tentang permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat.

‘’Fungsi pengawasan kami jalankan. Sebagai wakil rakyat, tentunya ini harus kami sampaikan kepada pihak eksekutif untuk diselesaikan,’’ tukasnya.

Bukan hanya soal iuran BPJS Kesehatan saja, persoalan insentif petugas pemakaman Covid-19 dan sopir ambulans pengantar pasien dan jenazah Covid-19 juga mencuat. Namun menurut MJLW, nanti akan ada hearing susulan dengan instansi terkait lainnya di waktu mendatang.

Hadir dalam hearing, anggota Komisi 3 Priscilla Tumurang, anggota Komisi 1 Noldie Lengkong dan Ferdinand Mono Turang SSos. Anggota Komisi 3 lainnya Cherly Mantiri SH melalui virtual.  (ark)