Hut Proklamasi RI ke 70, KKP Tenggelamkan 38 Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan,  TNI Angkatan Laut, Polri, Ipung Nugroho Saksono, ilegal fishingBITUNG, (manadotoday.co.id) – Momentum HUT Proklamasi RI ke 70, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan Agung dan Instansi lainnya, menenggelamkan 38 Kapal di lokasi berbeda yang merupakan hasil tangkapan oleh KKP, TNI AL dan Polri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin melalui Kepala Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Ipung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa lokasi perairan dimana 38 kapal ditenggelamkan Karenna illegal fishing yakni di perairan Pontianak 15 kapal, perairan Bitung 8 kapal, perairan Belawan 3 kapal, perairan Ranai 5 kapal, perairan Tarempa 3 kapal, perairan Tarakan 4 kapal, Selasa (18/8) kemarin.

“Penenggelaman kapal menggunakan dinamit daya ledakan rendah sehingga kondisi kapal dapat berfungsi menjadi rumpon dilokasi penenggelaman, sehingga nantinya dapat memberikan berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tuturnya.

Ditambahkan Ipung, penenggelaman kapal yang dilaksanakan atas kerja sama KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya mengacu pada pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, dimana benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat merampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHP. (adl)