Hentikan Penyaluran Dana Lansia Tahap II, Ini Alasan BRI

Hentikan Penyaluran Dana Lansia Tahap II, Ini Alasan BRI

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kota Manado menyurat kepada Pemkot Manado terkait penghentian penyaluran Dana Lansia tahap II.

Surat tertanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang BRI Manado Purwanto tersebut menyebutkan beberapa kendala teknis terkait penyaluran Dana Lansia tahap II, diantaranya soal keterbatasan petugas BRI di lapangan, mengingat petugas penyaluran yang digunakan selama ini adalah tenaga pemasaran BRI.

Surat yang diterima langsung Kepala BPKAD Pemkot Manado Jhonly Tamaka tersebut juga menyebutkan seluruh petugas BRI yang selama ini menangani penyaluran dana lansia di seluruh kelurahan sudah ditarik untuk keperluan bisnis BRI di akhir tahun. Akibatnya, pihak BRI Cabang Manado kelabakan dalam menangani penyaluran dana lansia tahap II tersebut.

Kepala BPKAD Pemkot Manado Jhonly Tamaka saat dihubungi ikut membenarkan terkait surat yang disampaikan Pemimpin Cabang BRI Manado tersebut.

“Suratnya sudah kami terima. Kami masih melakukan kajian karena secara teknis karena yang berhak menyalurkan dana lansia tahap II tersebut adalah pihak BRI Cabang Manado,” jelas Tamaka.

Melihat kondisi ini serta memperhatikan komitmen pemkot Manado terhadap para lansia, maka pihaknya akan melakukan penarikan kembali dana sebagaimana dimaksud dari BRI Cabang Manado, yang selanjutnya akan disetor kembali ke kas daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Manado G.S Vicky Lumentut terhitung mulai 3 Desember 2020 lalu sudah mulai menyalurkan dana lansia tahap II ke sebagian lansia yang tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Manado.

Wali kota berharap, penyaluran Dana Lansia tahap II ini akan tuntas pada tanggal 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak. Hanya saja, niat Wali Kota Manado tersebut terbentur dengan keluarnya surat edaran dari Bawaslu Provinsi Sulut Nomor 423/K.SA/PK.01.01/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda tersebut, secara tegas dan terbuka meminta seluruh kepala daerah di Sulut termasuk untuk menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sampai tahapan pencoblosan suara selesai.(*)