TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Mempertegas imbauan Pemerintah Kota Tomohon dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Tomohon, Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak CA Selasa (7/4/2020) mengeluarkan Maklumat Nomor 67/WKT/IV-2020.
Imbauan berisi 9 poin tersebut dikeluarkan menyusul makin bertambahnya warga yang positif Covid-19 di Sulawesi Utara maupun Kota Tomohon.
Untuk itu, salah satu poin menegaskan bahwa khusus tamu dari luar Kota Tomohon yang akan menghadiri acara tertentu di Kota Tomohon wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas.
‘’Sebagai pemerintah, tentunya kami terus berusaha untuk memberikan yang terbaik. Upaya penanganan dan pencegahan terhadap Covis-19 terus kami lakukan. Masyarakat hendaknya mematuhi umbauan-imbauan yang diberikan oleh pemerintah,’’ tukas Eman. (ark)