Gubernur Olly Irup Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2021

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Gelar Pasukan, Operasi Kepolisian, Ketupat Samrat 2021, Polda Sulut,
Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika bertindak sebagai Irup Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Samrat 2021 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Lapangan Apel Mapolda Sulut, Rabu (5/5/2021).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Samrat 2021 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Lapangan Apel Mapolda Sulut, Rabu (5/5/2021).

Dalam sambutannya, Olly memberi apresiasi kepada jajaran Polda Sulut yang telah melaksanakan apel gelar pasukan.

“Saya menyambut baik dan merespon positif kegiatan ini. Saya juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada hadirin saudara-saudara yang menjalankan,” ujarnya.

Olly menjelaskan, perayaan lebaran selalu disertai dengan peningkatan aktivitas masyarakat sehingga harus berjalan lancar dengan dukungan aparat kepolisian.

“Aktivitas masyarakat yang meningkat tentu mempunyai implikasi terhadap arus pergerakan orang, mobilitas transportasi serta transaksi perekonomian di seluruh wilayah,” tukasnya.

Peningkatan aktivitas masyarakat maupun pergerakan perpindahan orang dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri akan menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak ditangani secara terpadu oleh semua pihak terkait.

Untuk itu Olly meminta agar aktivitas di tengah masyarakat yang perlu diperhatikan adalah pada saat pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dimana dalam masa pengendalian pandemi Covid-19 ada berbagai ketentuan di Idul Fitri.

“Perlu kita tegakkan untuk menjamin keamanan bersama terlebih menghindari adanya penyebaran virus corona pada masa perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di Sulut,” tandasnya.

Terkait pengendalian transportasi di wilayah Sulut, Olly menjelaskan harus memperhatikan berbagai aspek dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Nampak hadir dalam apel bersama tersebut Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang dan pejabat Pemprov Sulut. (ton)