Gubernur Olly bersama Bupati/Walikota Serahkan LKPD 2020 ke BPK

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Bupati dan Wali Kota se-Sulut, LKPD Unaudited, Kepala BPK Perwakilan Sulut, Karyadi,
Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Karyadi.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Bupati dan Wali Kota se-Sulut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulut, Senin (8/3/2020).

Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020, diterima Kepala BPK Perwakilan Sulut, Karyadi.

Olly pada kesempatan itu, berharap Pemprov dan Pemda di 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu, Olly juga mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Diketahui, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah. (ton)