Gerak Cepat Tim Resmob Mitra Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan di Desa Watuliney

Gerak Cepat Tim Resmob Mitra Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan di Desa Watuliney

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Gerak cepat tim Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap para pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di depan Indomaret Desa Watuliney, Kecamatan Belang pada Minggu (17/7/2022).

“Sebanyak 6 orang tersangka kasus pembunuhan lelaki Grisly Waworuntu (21 tahun), warga Desa Watuliney Indah, Kecamatan Belang, dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra dan Polsek Belang beberapa waktu setelah kejadian,” ungkap Kapolres AKBP Feri Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki, Senin (18/7/2022).

Dijelaskan Muzaki, 5 tersangka masing-masing CG alias Chaly (20 tahun), AG (28 tahun), RG alias Alung (19 tahun), IR alias Ayen (22 tahun) dan MAP (15 tahun), ditangkap di lokasi persembunyian tepatnya di perkebunan Desa Beringin, Kecamatan Belang. Sedangkan 1 tersangka lain yaitu FM (15 tahun) sudah diamankan lebih dulu di Polsek Belang.

“Masih ada 1 tersangka lelaki DP yang dalam pengejaran. Kepada yang bersangkutan kami harap untuk bisa segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas,” imbau Muzaki.

Lanjut dijelaskan Muzaki, kronologi kejadian yang mengakibatkan meninggalnya Grisly Waworuntu, dipicu kesalahpahaman dan cekcok antara tersangka IR dan korban. Pada saat itu, tersangka mencabut badik kemudian mengejar dan menikam korban, akan tetapi ditangkis lelaki Fernando Waworuntu (saksi) yang juga adalah kakak korban.

Dalam keadaan terluka di bagian telapak tangan sebelah kiri, saksi kemudian membawa pulang korban ke rumah mereka kemudian saksi menuju Puskesmas Molompar untuk berobat. Saat saksi kembali ke rumah, korban sudah tidak ada. Ternyata korban dan ayahnya kembali menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan tersangka MAP, IR, CG, AB, RG, DP dan FM.

“Pada saat itu tersangka MAP turun dari motor dan mencabut pisau badik, sedangkan tersangka DP melompat ke arah korban sehingga korban jatuh. Selanjutnya tersangka CG menikam korban mengenai pinggang bagian belakang dan langsung menjauhi korban,” terang Muzaki.

Tak sampai disitu sambung Muzaki, tersangka AB dan FM kemudian mengejar korban, lalu korban terjatuh di pinggir jalan dan berusaha berdiri dan lari. Namun karena dalam posisi terluka korban kembali jatuh.

“Tersangka AB menikam korban sebanyak satu kali di pinggang sebelah kanan lalu bergegas menuju tersangka RG yang berada di atas motor. Pada saat itu ayah korban maju ke arah tersangka MAP, dan ditendang tersangka DP. Ketika ayah korban terjatuh, tersangka MAP memotong ayah korban satu kali di bagian belakang,” jelasnya.

Ditambahkan Muzaki, selain mengamankan para pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pisau badik dan 1 (satu) pisau panjang.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ten)