Gerak Cepat Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Minut

Gerak Cepat Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Minut

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jasa Raharja langsung menyelesaikan santunan kecelakaan yang terjadi di Minahasa Utara (12/1/2023)

Kecelakaan pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wita tersebut terjadi di Jalan Raya Manado-Bitung Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, melibatkan motor Yamaha X-Ride DB 6524 MG dengan Mobil Honda Civic B 1324 BAA yang mengakibatkan pengendara motor atas nama Regina Banea yang merupakan warga Kelurahan Kairagi, Kota Manado meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Jasa Raharja M. Nugroho Sugiyatno langsung bergerak cepat melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen ahli waris pada Jumat (13/01).

Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50jt, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Jumat 13 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Walau masih di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, “Ucap Amaluddin.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutup Amaluddi.(*/ryan)