GAMKI Mitra Laporkan PETI Alat Berat ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman dan Kapolda

GAMKI Mitra Laporkan PETI Alat Berat ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman dan Kapolda

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dokumen surat aduan dugaan Penambang Emas Tanpa Izin (PET) menggunakan alat berat atas nama JW alias Jeje yang dilaporkan aktivis GAMKI Mitra kepada Kapolres Mitra, ternyata telah  diteruskan ke Mabes Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI dan Kapolda Sulut.

Hal ini diungkapkan Ridel Lumintang, Aktivis GAMKI Mitra, usai pengiriman via Kantor Pos Tombatu pada Selasa (23/11/2021), sekira Pukul 11.30 WITA hari ini.

Menurutnya, pengiriman surat tembusan ini agar lembaga-lembaga negara mengetahui pergumulan masyarakat Mitra sehingga permasalahan tambang ilegal di Ratatotok dapat dikonvergensikan menjadi masalah nasional karena dari berapa tahun lalu.

Apalagi aktivitas ilegal tersebut sudah dilarang Kapolda Sulut, Pemerintah Provinsi, Bupati James Sumendap dan Kapolres tapi tetap penambang alat berat tetap beroperasi yang berdampak pada rusaknya hutan dan lingkungan.

Bahkan, lebih parah rakyat Mitra menjadi tamu di negeri sendiri di mana penambang rakyat secara manual terpojok karena alat berat di mana-mana.

“Surat aduan sudah di meja Kapolres Jumat lalu. Kepolisian sangat profesional dengan menerima aduan kami. Dan sekarang sudah dikirim tembusan suratnya ke Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Kapolda Sulut,” ungkapnya.

Dikatakan Ridel saat ini pun jika diinspeksi ke lokasi Lobongan ada alat berat yang diduga milik Jeje sedang beroperasi.

“Kemarin kawan-kawan aktivis pergi memantau dan mengambil dokumentasi, telah didiskusikan harus ada foto dan video di lokasi, ” katanya.

“Pekan depan direncanakan saya dan kawan-kawan aktivis akan mengadu ke Gubernur masalah ini, bahkan, usai mengirim laporanya melalui kantor pos, Kami akan pergi ke Jakarta menindak lanjuti ke Mabes Polri, Kompolnas RI, Ombudsman RI,” pungkas Ridel yang juga jebolan BPC GMKI Jakarta ini .(ten)