FDW-PYR Larang Penggalangan Dana Bantuan Korban Bencana Alam di Jalan Raya

FDW-PYR Larang Penggalangan Dana Korban Bencana Alam di Jalan Raya

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Penggalangan dana untuk korban bencana alam abrasi pantai di jalan trans Sulawesi yang diinisiasi sejumlah elemen masyarakat memdapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Galdy Kawatu menegaskan pelarangan penggalangan dana di jalan trans bagi korban bencana alam, guna mencegah menjadi ajang ekploitasi bagi para korban.

“Dari hasil rapat kordinasi penanganan bencana tanggap darurat Pemkab Minsel bersama Badan Kerja Sama Antar umat Beragama (BKSAUA) juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Sabtu (18/6/2022) kemarin, Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang memutuskan melarang penggalangan dana oleh berbagai kelompok masyarakat seperti LSM ormas adat aktivis komunitas dan sebagainya untuk korban bencana abrasi pantai Amurang di jalan-jalan,” kata Sekda.

Kendati demikian Sekda Glady Kawatu berharap oknum-oknum atau kelompok yang sebelumnya telah sempat melakukan pengalangan dana di jalan Raya akan menyalurkan bantuan tersebut kepada para korban bencana alam.

“Semoga itu terarah dan tepat sasaran,” ucapnya.

Senada Kasat Pol PP Henry Palit SH menilai Penggalangan dana bencana di jalan akan membuat kemacetan.

“Karena itu apabila ada warga atau pihak hendak memberikan bantuan kepada korban terdampak Bencana abrasi lantai di Amurang bisa datang langsung ke Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di kelurahan Lewet dan Uwuran Dua,” tukas Palit. (*/lou)