Dugaan Penyerobotan Tanah di Wenang Utara, Saksi Ahli Nilai Terlapor Langgar PP 18 Tahun 2021

Gedung eks RM Dego-Dego

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dr. Ir. Carter Kandou, ST., MT.,IPM,ASEAN Eng menilai ada pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2021 dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan di Jalan Garuda No 32, Wenang Utara, Kota Manado oleh pemilik bangunan eks RM Dego-dego.

Kandou yang adalah ahli rekayasa struktur dan bangunan tahan gempa merupakan saksi ahli atas kasus dugaan penyerobotan tersebut. Ia bersama Lucky Kessek, ST didampingi Clift Pitoy selaku kuasa hukum Nancy Howan melihat langsung lokasi yang menjadi objek perkara di Jalan Garuda untuk memeriksa dan dimintai pendapat terkait dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik bangunan eks RM Dego-Dego, Sabtu (7/5/2022).

Kehadiran saksi ahli ini merupakan rekomendasi dari Polda Sulut saat gelar perkara pada tanggal 2 April 2022 lalu, di mana Nancy Howan selaku pelapor diminta menghadirkan saksi ahli bangunan.

Sementara Carter dalam penilaiannya usai meninjau langsung objek perkara mengatakan, melihat keberadaan pondasi bangunan gedung eks. RM Dego-Dego yang telah melintas batas dan masuk di tanah milik Nancy Howan, sudah dianggap telah melakukan pelanggaran aturan.

“Melihat kondisi dari objek sengketa, di mana pondasi cakar ayam dari pagar beton yang dibangun sudah masuk ke tanah milik Nancy Howan, hal ini dipastikan sudah terjadi pelanggaran,”kata Carter.

Menurut dia, ini dianggap telah melanggar ketentuan PP nomor 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa hak berdaulat atas tanah dari pemilik sertifikat sampai dengan 30 meter kedalaman tanah.

“Tindakan tersebut telah melanggar PP 18 tahun 2021 tentang tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jadi tindakan tersebut sudah dianggap melanggar peraturan pemerintah,” tambah pengajar di Politeknik Manado tersebut.

Sebelumnya, Dr. Michael Barahama, SH, MH yang juga salah satu saksi ahli dari pelapor menjelaskan, PP 18 tahun 2021 sudah jelas menerangkan tentang hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan.

“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, dan itu Peraturan Pemerintah,” kata Barahama beberapa waktu lalu.

Selain itu, Barahama juga menjelaskan bahwa retroaktif atau berlaku surut tidak bisa diterapkan pada kasus tersebut walaupun misalnya dugaan penyerobotan terjadi antara tahun 2015 sampai 2017 sementara PP yang dipakai tahun 2021.

“Karena yang dimaksudkan tentang berlaku surut dalam pasal 1 ayat 1 itu adalah menyangkut tindak pidana atau ketentuan hukum pidana. Sementara Peraturan Pemerintah biasa dia keluar untuk misalnya mencabut apa yang lama atau penambah. Justru kalau perkara sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan karena unsur pidana sudah terpenuhi silahkan ditingkatkan,”pungkas Dosen Senior Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi ini.

Untuk diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun,dan pendaftaran tanah, pada Pasal 74 Ayat 1 B, dengan jelas menyatakan bahwa “Batas kedalaman yang diatur dalam rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 meter dari permukaan tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang”, sedangkan pada Ayat 4 menyatakan bahwa “Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B”.(*)