Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung TA 2022-2023, Kejari Bitung Selesai Lakukan Penyelidikan

Periksa 46 Saksi

Kajari Bitung, Dr Jadyn Palebangan SH

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas di Sekertariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, telah selesai melakukan tahapan penyelidikan.

Bahkan sejauh ini sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk 30 mantan Anggota DPRD, Staf Sekretariat, THL, pihak hotel, dan pihak ketiga yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut.

Informasi yang diperoleh, saksi terakhir yang diperiksa oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung, adalah mantan anggota DPRD kota Bitung periode 2019-2024 berinisial RM

Pemeriksaan terhadap RM itu sendiri berlangsung sekitar dua jam lebih, di Kantor Kejari Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH ketika diwawancari sejumlah wartawan mengatakan penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai kurang lebih Rp 19 miliar selama dua Tahun Anggaran (TA) 2022 -2023.

“Dengan adanya fakta yg kami temukan dilapangan, menunjukkan indikasi pelanggaran serius. Perjalanan dinas yang seharusnya berlangsung singkat, dilaporkan hingga tiga sampai empat hari, “ungkapnya.

Bahkan, ada laporan penggunaan lima vila di lokasi yang sama, meskipun faktanya hanya satu vila yang digunakan. Beberapa perjalanan dinas bahkan diduga fiktif,” ujar Yadyn.

Lokasi perjalanan dinas yang menjadi sorotan mencakup berbagai daerah, seperti Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat dan Makassar.

Yadyn menyampaikan, saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang. Audit ini dilakukan oleh ahli dari Manado dan lembaga terkait, hasil audit ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Hasil audit kerugian negara diperkirakan akan selesai pada awal tahun depan,”tambahnya.

“Kami berharap hasil audit segera rampung agar langkah hukum selanjutnya dapat ditentukan, dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prinsip hukum dan keadilan,” tukas Yadyn.(F.kal)

banner 300250