DPRD Minsel Tetapkan APBD-P 2019 Jadi Perda

received_675936366218666AMURANG, (manadotoday.co.id) – Perubahan – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini setelah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif pada agenda Rapat Paripurna 1 Pembicaraan tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa-Selatan tentang Perubahan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel, Rabu (4/9/2019) tadi malam.

Rapat Paripurna yang diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Banggar dalam Ranperda APBD-P 2019 oleh Sekertaris DPRD Joins Langkun, dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan (JJT), didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH dan dihadiri Bupati Christiany Eugenia Paruntu serta Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar.

“Agenda Rapat Paripurna Dalam rangka pembicaraan tentang Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan setelah melalui berbagai proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tumbuan.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu dalam pendapat akhir pada Rapat Paripurna terakhir DPRD Minsel periode 2014-2019, memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif dan legislatif yang telah melakukan pembahasan demi pembahasan sehingga Ranperda APBP P 2019 disepakati menjadi Perda.

received_482707428944537“Mari kita bergandengan, satukan tekad dan komitmen guna mewujudkan Kabupaten Minsel Hebat dan terdepan,” kata Bupati.

Sementara dalam Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi menyatakan setujuh Ranperda APBD P 2019 ditandatangani dan disetujui bersama menjadi Perda.

Diketahui setelah Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat Kedua Ranperda APBD-P 2019 yang dihadiri Unsur Forkompimda, Anggota DPRD Minsel serta pejabat lingkup Pemkab Minsel, kemudian dilanjutkan dengan Agenda Rapat Paripurna penutupan masa sidang kedua Tahun 2019 DPRD Minsel. (lou)