DPD-RI Siap Tindak Lanjuti LHP LKPP dan IHPS II Tahun 2020 dari BPK-RI

DPD-RI, BPK-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Stefanus BAN Liow
Sidang Paripurna DPD-RI penyampaian LHP BPK-RI

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melalui ketuanya AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan siap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD-RI Kamis (24/6/2021).

LaNyalla mengungkapkan, DPD-RI akan mempelajari lalu menindaklanjuti laporan yang disampaikan BPK-RI tersebut.

”Laporan maupun masukan dari BPK-RI nantinya menjadi bahan pertimbangan DPD-RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan

DPD-RI, BPK-RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Stefanus BAN Liow
Ketua DPD-RI dan Ketua BPK-RI

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata senator asal Provinsi Jawa Timur itu.

Sidang Paripurna Istimewa yang juga dihadiri Wakil Ketua DPD-RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin, LaNyalla meminta kepada seluruh anggota dan Alat Kelengkapan DPD-RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan Ketua BPK-RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.

”Kami berharap hal ini menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI demi terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tandas LaNyalla.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI, DPD-RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik berdasarkan ketentuan Peraturan DPD-RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

”Ya, sesuai Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD-RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD-RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK-RI dan berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD-RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindaklanjuti,” jelas LaNyalla.

Ketua BPK-RI Agus Firman Sampurna sendiri saat menyampaikan laporan, mengatakan pemeriksaan LKPP dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK-RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN) serta Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 2 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

Sementara Anggota DPD-RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) yang juga Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD-RI menambahkan, dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK-RI juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan badan lainnya.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK-RI menyebutkan, ada 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar. Meliputi 1.956 atau 28 persen permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 atau 26 persen permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 atau 43 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (*/ark)