TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE mengatakan, melihat perkembangan Kota Tomohon saat ini, sudah saatnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu dikatakan wakil rakyat dari Kecamatan Tomohon Selatan ini saat mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kelurahan Lahendong, Tumatangtang, dan Tumatangtang Satu bertempat di Villa Djes Jo Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat Jumat (19/5/2023).
”Sampah yang dihasilkan di Kota Tomohon sudah semakin banyak. Untuk itu, perlu adanya pegaturan yang memadai dengan memiliki kekuatan hukum. Nah, Komisi Tiga DPRD Tomohon telah menginisiasinya dengan membuat Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pengelolaan Sampah,” kata Sundah.
Melalui Perda Pengelolaan Sampah lanjut Sundah, diharapkan bisa membuat lingkungan menjadi bersih, indah dan nyaman untuk ditinggal. Dalam ranperda yang disusun, memuat mulai dari waktu buang sampah, pemiluahan jenis sampah hingga sanksi yang dijatuhkan jika nantinya dilanggar pasca Perda diberlakukan.
”Maksud sosialisasi ini adalah meminta masukan, usul dan saran dari masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah ini aga nantinya masyarakat benar-benar dilibatkan dalam penyusunannya,” kata Sundah.
Sosialisasi itu sendiri dibuka Kepala Bagian Hukum DPRD Tomohon Johnson Liuw SPi dengan moderator Toar pangkey MT serta pemateri lainnya Staf Ahli Komisi III DPRD Tomohon Yongker Baali. (ark)