Dipengaruhi Miras, Warga Woloan Tomohon Rusak Rumah

URC Totosik, Polres Tomohon, Yanny Watung, Arian P Colibrito
Tersangka diamankan Tim URC Totosik di Mapolres Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Lagi, akibat dipengaruhi minuman keras (Miras), picu peristiwa kriminal di Wilayah Hukum Polres Tomohon yakni merusak rumah.

Peristiwa yang terjadi Kamis (17/3/2022) sekira pukul 01:30 Wita tersebut terjadi di Lingkungan 1 Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.

Tersangka KM yang masih berada di bawah umur merusak pintu rumah milik SP, pelapor, warga Lingkungan 1 Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, peristiwa pengrusakan pintu rumah tersebut berawal dari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 23:00 Wita, tersangka yang sementara meneggak minuman keras di tempat nongkrong di kelurahan Woloan Dua Lingkungan 2 dipergoki kakaknya berinisial LM  dan AK yang kemudian menjadi saksi.

Marah dengan perlakuan tersangka, LM langsung menamparnya. Tak terima dengan apa yang dialaminya, tersangka kemudian mencari saksi. Namun, upaya tersangka dihalangi rekan-rekannya. Kecewa niatnya mencari saksi tak kesampaian, tersangka kemudian mengeluarkan kata-kata ancaman terhgadap saksi dan MK, warga lainnnya.

Sejam kemudoian, tersangka mengatakannepada kakaknya bahwa ia tak terima ditampar. Namun kakanya kembali menampar tersangka.

Tak terima, tersnagka berteriak-teriak dan menantang saksi dan rekan lainnya berkelahi. Kamis sekira pukul 01.30 Wita, saat saksi akan pulang ke rumah, mendengar ada suara sepeda motor meraung-raung. Ternyata tersangka yang sementara meraung-raung dengan sepeda motornya.

Ketika sampai di rumah, saksi melihat tersangka sudah berada di halaman rumahnya dengan memakai jacket dengan tutup kepala. Saksi yang hendak masuk rumah, kemudian terjadi aksi saling dorong dengan tersangka yang memegang pisau badik.

SP yang sebelumnya sudah tidur, terbangun dengan karena suara gaduh yang ditimbulkan aksi saling dorong tersangka dengan saksi. Melihat kehadiran SP, tersangka lalu melarikan diri dengan sepeda motornya setelah sebelumnya telah mengakibatkan kerusakan pintu rumah.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik yang mendapat laporan

Kamis (17/3/2022) sekira pukul 19:00 Wita langsung bergerak. Bertemu dengan pelapor dan mengumpulkan bahan ketarangan.

URC Totosik kemudian bergerak menuju ke rumah tersangka. Namun yang dicari tidak berada di rumah. Dicari di sejumlah tempat nongkrong, tersangka belum juga ditemukan.

Sekira pukul 22:00 Wita tim memperoleh informasi jika tersangka berada di rumah rekannya Woloan Tiga Tomohon Barat. Benar saja, tersangka berada di rumah tersebut. Tanpa perlawanan tersangka diamankan. Saat diinterogari, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti berupa pisau badik yang sudah disimpan di rumah tersangka diambil oleh tim.

‘’Ya, kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk diproses. Keluarga pelapor telah kami beri pengertian agar tidak bertindak main hakim sendiri,’’ kata Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung. (ark)