Difasilitasi Komisi III DPRD Tomohon, 2 Security di PLN Pangolombian Dipekerjakan Kembali

Tomohon, PT PLN, Miky Junita Linda Wenur, DPRD Tomohon, hearing
Komisi III DPRD Tomohon saat hearing dengan pihak terkait terkait permasalahan pemecatan 2 karyawan di PLN oleh PT Jayamahe Semesta Security

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Setelah diberhentikan sejak awal Desember 2020 lalu, akhirnya 2 warga Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan yang bekerja sebagai security di PT PLN Pangolombian melalui PT Jayamahe Semesta Security dipekerjakan kembali.

Ini setelah dilakukan hearing oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dengan pihak terkait yakni PT PLN Pembangkit, PT Jayamahe Semesta Security, Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon dan 2 pekerja yang diberhentikan.

Hearing yang dilaksanakan Kamis (1/4/2021) berlangsung cukup alot sehingga memakan waktu kurang lebih 3 jam.

Namun akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa 2 pekerja tersebut boleh dipekerjakan kembali dengan perjanjian harus menaati semua mekanisme dan aturan yang berlaku di perusahaan. Antara pekerja dan pihak perusahaan akan melakukan sesuai yang telah disepakati.

Ketua Komisi III DPRD Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP usai hearing mengatakan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mencari solusi yang terjadi di masyarakat.

hearing, tomohon, pt pln, miky junita linda wenur
Komisi III DPRD Tomohon dengan pihak terkait usai hearing

”Sebagai wakil rakyat, tentunya memiliki kewajiban memperjuangkan nasib rakyat. Salah satunya yang dialami dua warga Pangolombian ini. Saya bersama rekan-rekan di Komisi III DPRD Tomohon berkomitmen memperjuangkan nasib rakyat,” ujar Wenur diamini personil Komisi III yang hadir lengkap yakni Cherly Mantiri SH, Christo Bless Eman SE, Siane Samatara SE dan Chyntia Wongkar.

Komisi III DPRD Tomohon mengapresiasi pihak-pihak yang telah memenuhi undangan hearing untuk mencari solusi permasalahan yang dialami dua pekerja warga Pangolombian.

Diketahui, kedua warga Pangolombian tersebut diberhentikan oleh manajemen PT Jayamahe Semesta Security pada awal Desember 2020 lalu dengan alasan sepele yakni tidak mengirim foto atau dokumentasi saat melakukan patroli.

Namun keduanya mengaku ada mengirim foto saat melakukan patroli. Sementara dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani, jika berbuat kesalahan, terlebih dahulu diberi surat peringatan sebanyak 2 kali.  Yang terjadi, tanpa surat peringatan langsung diberhentikan. Atas dasar itu, keduanya kemudian mengadu ke Komisi III DPRD Tomohon yang turut membidangi ketenagakerjaan Kamis pekan lalu sehinggan dijadwalkan hearing pihak terkait pada Kamis (1/4/2021). (ark)