Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan, Oknum Hukum Tua Mokupa Dilaporkan ke Polres Tomohon

Kusuka, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polres Tomohon
Oknum Hukum Tua Desa Mokupa Kecamatan Tombariri diduga gelapkan bantuan Kusuka

MINAHASA, (manadotoday.co.id)–Oknum Hukum Tua Desa Mokupa Kecamatan Tombariri RT dilaporkan oleh warganya ke Polres Tomohon karena diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan.

Informasi yang diperoleh wartawan, RT dilaporkan karena tidak memberikan hak warga yakni bantuan Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padahal, jelas-jelas tertera sebagai penerima.

Adalah Irene Mintje Welang (53), warga Jaga III Desa Mokupa Kecamatan Tombariri yang melaporkan Hukum Tua Desa Mokupa RT, atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Tomohon, Jumat (7/10/2022) lalu.

Menurut pelapor, ia harus melapor ke pihak berwajib karena menduga oknum hukum tua telah menyalahgunakan wewenang dengan mengambil bantuan Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diperuntukkan bagi sejumlah warga.

Hal itu terbongkar saat pelapor yang mengetahui persis sebagai penerima bantuan pergi ke kantor pos untuk mengambil bantuan tersebut. Betapa terkejutnya pelapor saat diberitahukan petugas di kantor pos bahwa bantuan tersebut telah diambil oleh oknum hukum tua. Bukan hanya miliknya, tapi juga sejumlah warga penerima lainnya.

”Berarti hukum tua telah mengambil hak kami sekaligus memalsukan tanda tangan,” ketus Irene.

Sebelumnya juga, Hukum Tua RT pernah dilaporkan oleh LSM Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)  Sulut ke Polres Tomohon atas dugaan korupsi pada bantuan Kusuka tersebut.

Ketua LSM PKRI Sulut Herry Mandolang SE mengatakan, dari hasil penyelidikan unit Tipikor Polres Tomohon, ada indikasi penggelapan karena sejumlah warga Desa Mokupa yang tercantum sebagai penerima tidak menerimanya karena telah diambil oleh oknum hukum tua.

”Ini sudah berlapis karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Karena saat pengambilan bantuan, harusnya ditandatangani oleh penerima,” jelas Mandolang.

Informasi yang diperoleh, hasil penyelidikan masalah tersebut telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk ditindaklanjuti.

Hukum Tua Desa Mokupa RT ketika dikonfirmasi wartawan tak menampik telah mengambil bantuan sejumlah warga desanya dan dialihkan kepada warga desa lainnya.

Alasannya, Irene dan warga lainnya sudah memperoleh bantuan lain seperti BST, BLT atau PKH.

”Sesuai aturan, jika sudah menerima bantuan seperti BST, BLT atau PKH, sudah tidak bisa lagi menerima bantuan lainnya,” kata hukum tua. (ark)