Didampingi Hendra, Disnaker Sulut Mediasi Karyawan Korban PHK dan PT Viola Fiber Internasional

Didampingi Hendra, Disnaker Provinsi Mediasi Karyawan Korban PHK dan PT Viola Fiber Internasional

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar mediasi antara karyawan korban PHK dan pihak PT Viola Fiber Internasional, Jumat (30/9/2022).

Mediasi yang digelar di Kantor Disnakertrans Sulut, dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sekaligus sebagai Mediator, Barto Pinontoan SH, dan dihadiri Asisten Manajer Perusahan PT Viola Fiber Internasional serta para karyawan yang di-PHK.

Dikatakan Barto, dari 6 karyawan korban PHK hanya 4 orang yang hadir.

“Dari hasil mediasi, untuk 2 pekerja tinggal minta kompensasi dari pihak perusahaan karena mereka sudah tidak masuk kerja, namun kesalahan pihak perusahaan tidak memanggil untuk mengkonfirmasi akan hal itu. Intinya kedua bela pihak ada kesalahan,”kata Barto saat dikonfirmasi Manadotoday.co.id, Sabtu (1/10/2022).

Tambah Barto, kompensasi 2 karyawan tersebut, masih akan dikoordinasikan dengan Direktur PT Viola Fiber Internasional.

“Menurut pihak perusahan yang dihadiri manajer perusahaan untuk dana kompensasi masih akan dikoordinasikan dengan direktur,”kata Barto.

Lanjutnya mengatakan, untuk 2 pekerja lainnya, akan melihat masa kerja sesuai PP 53 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

“Jadi masih akan dilihat apa yang menjadi hak mereka (karyawan yang di-PHK) sesuai PP 53 tahun 2021,”ucapnya.

Ditambahkannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut juga akan melakukan mediasi kedua antara karyawan korban PHK dan pihak perusahaan.

“Jadi ada mediasi kedua yang nanti akan dilakukan, diharapkan para kedua belah pihak pada mediasi nanti untuk hadir,”katanya.

Sementara Tokoh Pemuda Silian Hendra Paat yang mendampingi para karyawan yang korban PHK pada mediasi tersebut berharap agar mediasi tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme.

“Karena ini sudah berproses ke Pemprov maka serahkan penuh ke Pemprov, tentunya berharap lewat proses ini baik pihak perusahaan dapat menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan karyawan, dan semoga berjalan sesuai aturan yang ada,”harap Paat.

Paat menambahkan, dirinya akan mengawal dan memfasilitasi para karyawan untuk menghadap ke DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), dan Komisi II DPRD Sulut.

“Yang pasti dari pihak karyawan juga akan mengadu ke DPRD Kabupaten (Mitra) dan DPRD Provinsi (Sulut) terkait hal ini,”tandas Paat yang selalu berjuang untuk kesejahtraan Masyarakat.

Sementara pihak perusahan PT Viola Fiber Internasional dalam hal ini Ikmawan Prakarsa saat akan dikonfirmasi Manadotoday.co.id terkait kompensasi dan pesangon bagi karyawan yang di-PHK melalui nomor WhatsApp +62817 790XXX tidak berhasil (nomor tidak aktif).(ten)