Di Paripurna DPD-RI, Senator SBANL Soroti Sejumlah Masalah di Sulawesi Utara

Stefanus BAN Liow, DPD-RI, Sulawesi Utara, manadotoday, pilihan
Ir Stefanus BAN Liow MAP

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Dalam
Sidang Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (9/1/2023), Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut).

Masalah yang disorot adalah sekitar ketersedian pupuk, perikanan, perkebunan, air bersih dan bidang lainnya.

Permasalahan tersebut diperoleh Senator SBANL saat memanfaatkan masa reses menyerap aspirasi di masyarakat Dapil Sulut baru-baru ini.
”Dari laporan kelompok masyarakat tani dan konfirmasi instansi teknis terkait di Dapil Sulut baru-baru ini di mana belum adanya ketersediaan pupuk bersubsidi padahal masyarakat mulai menggarap lahan untuk bertanam dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat sekaligus upaya mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan,” kata Senator SBANL.

Selain itu, menurutnya, sesuai percakapan dengan Wali Kota Manado Andrei Ang, bahwa Kota Manado sangat membutuhkan perhatian untuk diingatkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia (PUPR RI) akan revitalisasi jaringan air bersih.

Senator SBANL mengakui dengan sepenuhnya pengadaan air bersih beralih kepada Pemkot, maka perhatian pemerintah pusat untuk memfasilitasi sarana prasarana instalasi air bersih dapat dilakukan.

Aspirasidari Pemerintah Daerah dan masyarakat lanjut Senator SBANL, akan disampaikan langsung saat Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD-RI dengan mitra kerja kementerian.

Terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senator SBANL yang adalah Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD-RI mengungkapkan, dari data dan informasi yang diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah dan DPRD Provinsi Sulut, masih berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009.

”Ini dikarenakan pungutan pajak yang berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah masih dalam tahap persiapan, pembahasan dan atau harmonisasi Ranperda dan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,” katanya. (ark)