Cherly Mantiri Sosialisasikan Perda APBD Tomohon 2022 kepada Masyarakat Paslaten Satu

cherly mantiri, dprd tomohon, perda apbd
Cherly Mantiri SH sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang APBD Kota Tomohon tahun 2022

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Cherly Mantiri SH Senin (13/6/2022) mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 202 kepada masyarakat Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.

Menurut Mantiri yang juga Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Tomohon ini, masyarakat perlu mengetahui bagaimana APBD yang di dalamnya ada pendapatan maupun belanja.

‘’Masyarakat perlu tahu agar mereka paham soal aspirasi maupun usulan mereka yang dianggarkan. Tentunya ada skala prioritas yang dibahas bersama pemerintah dan DPRD. Jadi, pembangunan selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran,’’ kata Chermat—sapaan akrab Ketua Fraksi Restorasi Nurani DPRD Tomohon ini.

Narasumber lainnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP menjelaskan tentang mekanisme pembahasan APBD dan rencana nominal yang digunakan dalam APBD Tomohon tahun 2022.

Menurut Mogi, APBD ditetapkan setelah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD melalui mekanisme pembahasan.

‘’Setelah diusulkan oleh pemerintah, dibahas bersama DPRD. Setelah disepakati akhirnya ditetapkan setelah terlebih dahulu disesuaikan dengan program provinsi dan program nasional,’’ kata Mogi.

Secara umum, APBD Kota Tomohon tahun 2022 berjumlah Rp671.114.434.568. Terdiri dari pendapatan sebesar Rp597.388.995.698,00. Dari pendapatan terbagi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp56.621.936,00.

PAD terdiri atas pajak yang direncanakan sebesar Rp32.980.000.000,00, retribusi daerah Rp17.524.913.000,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp2.360.000,00 serta lain-lain pendapatan yang sah Rp3.767.023.630,00.

Pendapatan transfer sebesar Rp532.782.963,00 terbagi atas pendapatan transfer pemerintah pusat Rp514.987.963.000,00 dan pendapatan transfer antardaerah Rp17.795.000.000,00.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp7.984.096.068,00 terdiri atas pendapatan hibah Rp2.500.000.000,00 dan pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang direncanakan sebesar Rp5.484.096.068,00.

Belanja Daerah di APBD Tomohon tahun 2022 sebesar Rp671.114.434.568,00 terbagi atas belanja operasi Rp565.542.276.115,00 dan belanja modal Rp96.122.158.453,00.

Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai Rp274.159.596.894,00, belanja barang dan jasa Rp250.699.656.717,00. Kemudian belanja bunga Rp7.487.429.038,00, belanja hibah Rp23..257.593.466,00 serta belanja bantuan sosial Rp9.938.000.000,00.

Belanja modal terbagi atas belanja modal tanah Rp4.800.000.000,00, modal peralatan dan mesin Rp19.422.840.100,00, belanja modal gedung dan bangunan Rp19.802.875.169,00, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp49.265.635.664,00 serta belanja modal aset tetap lainnya Rp2830.807.520,00. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp9.450.000.000,00. (ark)