Catut Nama Kapolres Tomohon untuk Menipu, Freddy dan Romario Ditangkap Totosik

Tomohon, Bambang Ashari Gatot, Yanny Watung
Tim URC Totosik dan kedua pelaku di Mapolres Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Lagi, pencatutan nama Kapolres Tomohon untuk mengeruk keuntungan dengan jalan menipu terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon.

FRT alias Freddy (58) warga Jalan Merpati II Blok BP1/4 Bumi Dirgantara Permai Bekasi Kecamatan Jatiasih dan RM alias Romario (26) warga Paleloan Lingkungan III Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik karena melakukan penipuan dan pemerasan mengatasnamakan Kapolres Tomohon sekira pukul 13:30 Wita.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, Kamis (4/3/2021) Junita Supit (51) warga Kelurahan Tara-tara Lingkungan VII Tomohon Barat yang sehari-harinya bekerja di Puskesmas Tara-tara sebagai bidan  didatangi pelaku yang mengaku orang kepercayaan Kapolres Tomohon yang sementara menyelidiki kasus di instansi tempat korban bekerja.

Rupanya, sehari sebelumnya korban telah ditelepon oleh pelaku yang menyatakan maksudnya untuk bertemu korban membahas kasus yang sementara ditangani.

Merasa ada yang janggal, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian dalam hal ini Tim URC Totosik Polres Tomohon.

Disusunlah rencana untuk menjebak pelaku. Jumat (5/3/2021), korban janjian dengan pelaku akan menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku berjumlah Rp15 juta di kompleks Patung Tololiu Matani Tiga Tomohon Tengah.

Pada waktu yang telah disepakati, Tim URC Totosik sudah siaga di lokasi. Atas informasi korban pukul 13:00 Wita pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan berada di kompleks Patung Tololiu setengah jam kemudian dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna merah Nomor Polisi DB 1967 FB.

Pelaku memenuhi janjinya bertemu korban. Sekira pukul 13:30 Wita pelaku tiba di depan salah satu toko meubel. Korban langsung menuju ke mobil memastikan apakah itu pelaku.

Dalam waktu bersamaan, Tim URC Totosik yang sudah siaga di lokasi langsung membekuk pelaku Mario. Dari keterangan Mario masih ada pelaku lain yakni Freddy
yang sedang menunggu di salah satu rumah di Kelurahan Matani Satu yang tak lain adalah rumah pacarnya.

Freddy ditangkap tanpa perlawanan. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tomohon untuk diproses. Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan peristiwa tersebut.

”Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa kendaraan yang digunakan, dokumen-dokumen fiktif dan tanda pengenal palsu,” tukas Watung. (ark)