Capai 1.779, Penambahan Kasus Covid-19 di Tomohon Masih Tinggi

Covid-19, Tomohon, caroll Joran Azarias Senduk, Djemmy J SundahTOMOHON, (manadotoday.co.id)—Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tomohon masih tinggi. Data yang dirilis Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon 9 Juli 2021, terdapat penambahan sebanyak 26 kasus.

Kalau sebelumnya didominasi dari Tomohon Barat, kali ini Tomohon Tengah. Ini menandakan penyebaran hampir merata di Kota Tomohon. Selain Tomohon Tengah dan Tomohon Barat, penambahan juga terjadi di Tomohon Timur, Tomohon Selatan dan Tomohon Utara.

Dengan penambahan tersebut akumulasi yang terkonfirmasi positif di Kota Tomohon berjumlah 1.779 dan saat ini ada 154 orang aktif, meninggal dunia 59 orang serta yang sembuh 1.566 orang.

Pantauan manadotoday.co.id masih banyak masyarakat yang belum menaati protokol kesehatan dan aturan-aturan yang dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hanya saja, sepertinya belum ada tindakan atau sanksi yang dikenakan kepada mereka yang melanggar. Posko-posko yang didirikan hingga di tingkat lingkungan sepertinya belum memberikan manfaat. Lokasi-lokasinyapun banyak yang kurang strategis untuk mengawasi para pelanggar protokol kesehatan.

‘’Harus diatur lagi agar Posko-posko yang didirikan benar-benar bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19,’’ ujar Markus K Maweikere dan Raymond ‘Messi’ Wowor.

Menanggapi penambahan kasus yang masih tinggi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Jimmy Wewengkang yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jimmy Wewengkang meminta agar Pemerintah Kota Tomohon segera memberlakukan Peraturan Daerah tersebut.

Karena, dalam Peraturan Daerah itu diatur sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. ‘’Jika ada yang telah dikenakan sanksi, pasti sudah ada efek jera. Masyarakat lainnya juga pasti takut kena sanksi sehingga tak akan melanggar.

Sementara Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE waktu lalu menyebut Pemerintah Kota Tomohon melalui wali kota telah mengabaikan Perda yang telah ditetapkan pada Februari 2021 lalu dengan belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai penjabaran Perda tersebut.

‘’Kami sudah beberapa kali mengingatkan namun belum ada action yang ditunjukkan,’’ ujar Sundah.

Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH sendiri ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan aturan untuk mendukung Perda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (ark)