Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Minut Diciduk Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Minut Diciduk Polisi (foto: Humas Polda Sulut)

AIRMADIDI (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap pria berinisial CS alias Chris, 35, warga Desa Waleo, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut, Selasa (6/4/2021).

Penangkapan CS atas laporan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, CS sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan terduga di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wita.

“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tuturnya.

Lanjutnya mengatakan, CS dikenakkan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,”tukas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*)