BULD DPD-RI untuk Pantau dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

BULD DPD-RI, Stefanus BAN Liow, Sulawesi Utara
Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP memimpin Rapat Pleno ke-2 BULD DPD-RI

 

 

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengungkapkan, BULD berfungsi melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) dan Tata Tertib DPD-RI.

Menurutnya, BULD hadir untuk mendorong pembentukan produk hukum daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Hal itu dikatakan Senator Stefanus Liow saat memimpin Rapat Pleno ke-2 yang berlangsung di Ruang Mataram Gedung B Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/8/2022).

”Sebagai wakil daerah dalam pertanggungjawaban moral dan politik, kehadiran juga BULD sebagai alat kelengkapan DPD-RI adalah untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat dalam wadah NKRI,” kata senator yang mewakili Sulawesi Utara ini.

Senator Stefanus Liow bersama tiga Wakil Ketua BULD DPR-RI masing-masing H Ahmad Kanedi SH MH KH, Amang Syafrudin Lc MA dan H Abdurrahman Abubakar Bahmid Lc memimpin rapat pleno dengan menetapkan program kerja tahun sidang 2022-2023 serta prioritas kegiatan dan jadwal Masa Sidang I Tahun 2022.

Dalam rapat pleno tersebut, sejumlah senator dari berbagai daerah menyampaikan pandangan dan pendapat. seperti Anna Latuconsina SH (Maluku), Dr Mangku Pastika MM (Bali), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan) dan Mamberob Yosephus Rumakiek, SSi MKesos (Papua Barat).

Karena begitu banyaknya produk hukum daerah, untuk tahun sidang 2022-2023 disepakati BULD akan fokus pada pemantauan evaluasi terhadap Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi, hasil evaluasi dan pemantauan Perda terkait kesehatan dan pajak, tindaklanjut rekomendasi. (ark)