Bocah 10 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Manado Meninggal, Kadis P3AD Sulut: Kami Akan Kawal Kasusnya

Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, bocah usia 10 tahun, korban kekerasan seksual, DP3AD Sulut, P3AD Sulut, Kartika Devi Tanos,
Kadis P3AD Sulut dr. Kartika Devi Tanos, terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal kadus CI, bocah usia 10 tahun di Kota Manado yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

SULUT, (manadotoday.co.id) – CT, bocah usia 10 tahun di Kota Manado yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, meninggal dunia, Senin (24/1/2021).

Kematian korban terjadi di tengah aparat kepolisian tengah mengusut kasus tersebut.

Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulut, mengungkap duka cita mendalam atas kepergian korban dan siap mengawal kasus tersebut agar para pelaku bisa ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan terus memonitor kasus tersebut,” tegas Kadis P3AD Sulut dr. Kartika Devi Tanos.

Pihaknya disampaikan dr. Devi, berupaya melakukan pendampingan baik untuk korban maupun keluarga.

Harapannya, pertama, korban bisa kembali pulih dalam perawatan di RSUP Kandouw, sekaligus selanjutnya mengupayakan pulih dari traumatis peristiwa memilukan itu.

Bahkan, DP3AD Sulut sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar selama dalam pemulihan korban bisa tetap melanjutkan jenjang pendidikannya, termasuk pendampingan hukum.

Namun, upaya yang dilakukan untuk pemulihan, korban sudah lebih dulu meninggal dunia.

Dijelaskan dr. Devi, pada 18 Januari 2022 pihaknya melihat langsung kondisi korban dan berdiskusi bersama keluarga. Korban saat itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado.

Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa. Akibatnya, korban mengalami pendarahan.

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menyampaikan, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Sebanyak 14 orang yang diduga sebagai tersangka, diantaranya merupakan orang-orang diduga dekat dengan korban.

“Adapun saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, di antaranya ibu korban, ayah tiri korban itu sendiri maupun dari pihak ayah kandungnya, serta tetangga yang mengetahui terkait dengan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban,” ujarnya.

Irjen Pol Mulyatno mengungkapkan, kasus ini berdasarkan laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Manado/Polda Sulut, Tanggal 28 Desember 2021 pukul 23.00 Wita.

“Dimana kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke polisi terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur,” ujar Kapolda. (*/ton)