TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon Kamis (26/9/2019) mengamankan dua lelaki masing-masing TA alias Anton (29) dan SM alias Min (28) di sebuah rumah kos kompleks Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) Kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur.
Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id menyebutkan, sekitar pukul 17:15 Wita, Tim URC Totosik mendapat laporan terjadi perkelahian dua orang yang dalam keadaan mabuk di tempat kos kompleks Poskeswan.
Tiba di lokasi, Tim URC di bawah pimpinan Bripka Yanny Watung langsung mengamankan keduanya. Dari keterangan SM, perkelahian tersebut dipicu ingkar janjinya Anton yang tak mau memberikan seekor ayam kepada SM. Padahal sudah dipanjar Rp100 ribu dan dijanjikan akan diberikan.
Keduanya terlibat perkelahian karena Anton tidak menerima ditanyai terus oleh SM soal ayam yang telah dipanjar.
Merasa kesal ditanyai terus, Anton yang sudah dipengaruhi Miras langsung melayangkan pukukan kepada SM berulang-ulang.
Terdesak, SM lalu membalas. Terjadilah saling pukul antara keduanya. Tim URC Totosik kemudian mengamankan keduanya di Mapolsek Urban Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chelion Diar membenarkan peristiwa tersebut. (ark)