MANADO, (manadotoday.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan jumlah pelanggaran yang terjadi sejak tahapan Pemiku dimulai dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024).
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengungkapkan, pihaknya sampai Rabu (13/11), telah menangani 136 pelanggaran.
“136 tersebut terbagi atas 60 hasil pengawasan langsung di lapangan dan 76 dari laporan,”ujar Mewoh.
Lanjutnya mengatakan, status penanganan 136 pelanggaran tersebut yakni 109 sudah pada tahap final atau tuntas, 5 masih sementara diproses, 4 dalam penelusuran, 8 telah diteruskan ke KPU karena berkaitan dengan administrasi dan 18 tidak teregistrasi karena tak memenuhi syarat formil dan materil.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.
“Kami Bawaslu tidak mendapatkan invervensi siapapun selama melakukan tugas pengawasan, kami bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Mewoh.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifly Densi menambahkan, ada dua bentuk laporan laporan yang diproses oleh pihaknya. Yakni Laporan masyarakat dan temuan. Baik berdasarkan informasi awal seperti yang viral dan temuan di lapangan oleh jajaran.
“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa tidak bisa memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang masih berproses.
“Temuan seperti ini tidak bisa kita sampaikan ke publik jika proses masih berjalan kecuali sudah final seperti dilanjutkan prosesnya ke instansi terkait atau dihentikan karena tak memiliki cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materil,”pungkasnya.(ryan)