Bantuan Mesin Pengolahan Kopi untuk Barista di Tomohon Diduga Salah Sasaran

Tomohon, Miky Junita Linda Wenur, barista, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon
Rapat Kerja Komisi III DPRD Tomohon dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon (Inzet, mesin pengolahan kopi)

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Bantuan yang seharusnya menjadi stimulus bagi mereka yang membutuhkan, ternyata masih sering salah sasaran. Seperti yang terjadi di Kota Bunga Tomohon, bantuan berupa mesin pengolahan kopi dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro KecIl dan Menengah (UMKM) untuk barista nyasar ke bukan yang seharusnya menerima.

Ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon.

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), dipertanyakan soal penerima bantuan yang sesuai laporan masyarakat tidak sesuai karena ada penerima yang tidak layak.

‘’Berawal dari kelurahan masyarakat, kami memanggil pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk diminta penjelasan,’’ kata MJLW.

Kemudian secara bergantian Wakil Ketua Komisi III Cherly Mantiri SH (Chermat) dan Sekretaris Komisi Priscilla Tumurang mencecar sejumlah pertanyaan.

Mantiri maupun Tumurang menanyakan dasar sehingga mereka yang terpilih untuk diberikan bantuan mesin pengolahan kopi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon Ir Nova Rompas kemudian menjelaskan, bahwa pemberian bantuan didasarkan pada mereka yang menjadi pemenang pada lomba Barista yang dilaksanakan dalam rangka Tomohon International Flower Festival (TIFF) tahun 2022 lalu.

Mendengar jawaban tersebut, MJLW, Chermat maupun Priscilla menanyakan data pemenang lomba yang digelar pada Juli 2022 lalu. Hanya saja, pihak Dinas Koperasi dan UMKM tidak bisa memberikan detail nama-nama pemenang dengan alasan datanya ada di kantor.

Pihak Dinas Koperasi dan UMKM hanya menyebutkan nama-nama penerima, di mana penerima pertama atas nama Andreas EA Manus, pemilik kedai kopi di Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah. Manus sendiri adalah pemenang pertama lomba Barista.

Hal yang aneh mulai muncul pada penerima kedua atas nama Intan Febiola Runtu. Karena, yang bersangkutan tidak memiliki kedai kopi. Sementara penerima ketiga adalah Jeremia JJ Mongdong, kedai kopi di Kelurahan Walian.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM mengatakan, Intan adalah pemilik kedai pemula. Dengan penjelasan tersebut, terlihat bahwa apa yang dikatakan pihak dinas tidak lagi sesuai karena dijelaskan di awal, penerima bantuan adalah mereka yang memenangi lomba Barista.

Akhirnya kepala dinas mengatakan penerima bantuan adalah mereka yang memenangi lomba dan memasukkan proposal. Itu sebagai syarat menerima bantuan.

Hanya saja, saat ditanya apakah pemenang lomba lainnya seperi pemenang kedua dihubungi oleh pihak dinas untuk memasukkan proposal, pihak dinas mengatakan tidak dihubungi. Ini mulai terlihat bahwa penerima bantuannya sudah diatur.

Karena pihak dinas tidak bisa menjelaskan lebih soal penerima bantuan yang sepertinya tiodak tepat sasaran, akhinya Ketua Komisi III DPRD Tomohon MJLW menjelaskan asal mula sehingga bantuan mesin pengolahan kopi tersebut ada.

‘’Ini sebenarnya tidak pernah diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Ini muncul dalam pembahasan APBD Induk tahun 2022 yang dibahas tahun 2021 lalu,’’ kata MJLW seraya menambahkan dirinya yang sebenarnya mengusulkan pemberian bantuan kepada para pemilik kedai kopi.

Usulan itu jelas MJLW, sebagai apresiasi kepada para pemilik kedai kopi di Kota Tomohon yang telah mempekerjakan orang di kedainya. Apalagi di masa pandemi. Disetujuilah anggaran kurang lebih Rp250 juta untuk sekitar 23 pemilik kedai kopi yang hampir semua terdiri dari generasi muda. Mesin pengolahan kopi yang diusulkan seharga kurang lebih Rp11 juta per unit. Namun mesin pengolahan kopi yang diberikan sebagai bantuan hanya 3 unit.

‘’Saya juga heran, kenapa bantuan tersebut akhirnya berubah. Penerimanya juga hanya tiga orang. Lebih memiriskan lagi, ada yang memperoleh bantuan ternyata bukan pemilik kedai kopi. Sudah cek langsung bahwa si Intan itu bukan pemilik kedai,’’ tegas MJLW.

Ke depan, MJLW maupun Chemat dan Priscilla meminta agar pemberian bantuan harus tepat sasaran dan sesuai kriteria. Jangan lagi hanya mereka yang dekat dengan Si A atau Si B, karena sudah banyak contoh di Tomohon, bantuan yang tidak tepat sasaran. (ark)