MANADO, (manadotoday.co.id) – Bank SulutGo (BSG) sukses melaksanakan agenda penting Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) tahun 2024 di Ballroom Kantor Pusat BSG, Jumat (12/7/2024).
RUPS tersebut menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai alternatif lainnya dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Selanjutnya, dilakukan penunjukan Perusahaan Induk Pelaksanaan KUB yang akan dibahas dalam RUPS LB, pada waktu berikutnya.
Menurut Direktur Utama Bank SulutGi Revino Pepah dalam siaran pers, RUPS membahas tentang regulasi pemenuhan modal inti bank yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“POJK tersebut mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti (BSG salah satunya) masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024,”kata Pepah.
Modal Inti BSG per hari ini tercatat sebesar Rp.1.715.523 juta (1.7 Triliun) sehingga masih terpaut ± Rp1.3 Triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK, dan kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim ini.
Solusi paling viable untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp.3 Triliun dalam batas waktu yang sudah singkat ini, sebut Pepah, adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup.
RUPS LB, memutuskan sejumlah poin penting, yakni :
– Menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok UsahaBank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk
-Memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT. Mega Corpora
Memilih PT. Mega Corpora karena :
– Memiliki Bank dengan modal inti 19,9 Triliun
– Memiliki standar SDM, infrastruktur IT dan Bank Digital
– Apabila ber-KUB dengan bank lain, share saham existing para pesaham akan terdilusi signifikan
– Telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011
– Proses KUB akan lebih mudah
“Bergabungnya BSG dalam KUB PT Mega Corpora ini, maka melalui bank pelaksana, yakni PT. Bank Mega berkewajiban untuk mendukung BSG dalam transformasi Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit dan lainnya untuk meningkatkan kinerja BSG,” pungkasnya.
RUPS LB turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey sebagai pemegang saham pengendali maupun kepala daerah dari kabupaten/kota, jajaran direksi dan komisaris.(*)