Astaga!!! Perda Covid-19 Tomohon tak Diberlakukan

Covid-19, caroll joram azarias senduk, djemmy j sundahTOMOHON, (manadotoday.co.id)–Kendati sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19 yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, namun hingga kini tak diberlakukan.

Padahal, dalam Perda tersebut terdapat aturan-aturan hingga sanksi bagi mereka yang melanggar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Jimmy Wewengkang mengakuinya jika hingga saat ini belum action.

Namun menurutnya, untuk action itu bukan lagi rana Pansus atau DPRD namun sudah di pihak eksekutif atau Pemerintah Kota Tomohon.

”Kami sudah selesai. Bahkan sudah melakukan sosialisasi di masyarakat. Namun untuk memberlakukannya kewenangan Pemerintah Kota Tomohon setelah menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Perda,” jelas Wewengkang kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Pihaknya lanjut Wewengkang sudah berulang kali menyampaikannya kepada wali kota, namun sampai saat ini tak ada tanggapan.

Senada dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Djemmy J Sundah SE yang dikonfirmasi terpisah.

”Kami sudah beberapa kali mengingatkan dan meminta wali kota agar menerbitkan peraturan pelaksanaan Perda tersebut. Tapi sepertinya tak ada tanggapan. Padahal, akhir-akhir ini kasus penyebaran Covid-19 makin banyak di Kota Tomohon,” tandas Sundah.

Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Perwako sebagai pelaksanaan Perda tersebut.

Namun, pernyataan Wali Kota berbeda dengan Penjabat Sekretaris Kota Jemmy Ringkuangan AP MSi. Malahan kepada wartawan Ringkuangan balik bertanya. ”Perwako apa?” katanya.

Menurut JR–sapaan akrab Ringkuangan, tidak perlu ada Perwako karena kedudukan Perda lebih tinggi. ”Kecuali ada yang tidak diatur dalam Perda, diatur dalan Perwako,” tukasnya. (ark)