Aniaya IRT Walian, Pemuda Tondangouw Diringkus URC Totosik

URC Totosik, Polres Tomohon  Arian Primadanu Colibrito, Yanny Watung
Tim URC Totosik dan AFK, pelaku penganiayaan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Gara-gara membela kekasih, pemuda AFK (31), warga Kelurahan Tondangouw Kecamatan Tomohon Selatan harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan menganiaya HK (33), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Walian Tomohon Selatan.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, penganiayaan terjadi karena AFK mendapat laporan dari kekasihnya YP bahwa kekasihnya tersebut ditampar oleh HK di Kelurahan Walian Satu Tomohon Selatan.

HK menampar YP karena merasa cemburu suaminya berteman dekat dengan YP. Senin (16/5/2022) sekira pukul 21:00 Wita, HK dan YP terlibat adu mulut dipicu rasa cemburu HK.

Tak puas hanya adu mulut, HK akhirnya menampar YP. Tak terima denganbtamparan tersebut, YP kemudian mengubungi AFK yang tak lain adalah pacarnya.

AFK kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati YP pacarnya masih terlibat pertengkaran dengan HK. AFK langsung menghampiri HK dan langsung memukulnya berkali-kali di bagian wajah dengan tangan terkepal.

Akibat pukulan AFL, HL mengalami luka di bagian wajah. Memar di bagian wajah sebelah kanan serta lebam di belakang telinga sebelah kiri.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, Tim Anti Bandit Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik langsung menuju lokasi.

Namun pelaku AFK tak ditemukan lagi di lokasi. Setelah memperoleh informasi pelaku berada di salah satu rumah makan di Kelurahan Walian tim menuju ke sana.

Pelaku AFK kemudian diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik
Aipda Yanny Watung mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.

”Ini peringatan bagi masyarakat agar jika ada sesuatu jangan main hakim sendiri,” kata Watung. (ark)