”Kalau ijazah palsu atau yang melanggar hukum, boleh saja tidak diproses. Tapi, ini kan ijazah resmi yang dikeluarkan oleh institusi resmi. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak diproses,” ujar Rumampuk diaminkan Stah Ahli Unsrit Dr Rooije RH Rumende SSi MKes.
Diketahui, menyusul adanya pemberitaan bahwa Unsrit adalaa salah satu perguruan tinggi yang dinonaktifkan, BKN tidak mau memproses berkas alumnus Unsrit. Padahal, hingga saat ini tidak ada perintah atau surat resmi yang mengatakan bahwa Unsrit ilegal. Hanya karena terjadi dualisme hingga pangkalan data dinonaktifkan. Tapi, perkuliahan dan aktivitas lainnya jalan terus.
Di sisi lain, Rumampuk menegaskan bahwa yang boleh menandatangani ijazah hanya mereka yang resmi memiliki jabatan di Unsrit akta 32. Kalau ada yang lain ilegal. (ark)