Pengurus LPM Tomohon Tolak Penonaktifan Rooije Rumende

lpm, tomohon, rooije rh rumende
Rapat DPD LPM Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pengurus Dewan Pimpinan daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon menyatakan penolakannya atas penonaktifan Ketua DPD LPM Kota Tomohon Dr Rooije RH Rumende SSi MKes oleh Pengurus LPM Provinsi Sulawesi Utara.

Pasalnya, penonaktifan tersebut dinilai terlalu mengada-ada tanpa sebab yang jelas. Penonaktifan Rumende itu sendiri dalam empat tahun terakhir sudah yang ketiga kalinya dilakukan. Herannya, setiap penonaktifan tanpa ada alasan jelas.

‘’Kami menolak penonaktifan ini. Masa organisasi berjalan baik dan aktif tiba-tiba ketuanya dinonaktifakan lagi. Ini jelas-jelas telah mempermainkan organisasi,’’ ketus Johny Rumate SSos dan Karl Undap, Wakil Ketua DPD LPM Kota Tomohon saat menggelar rapat membahas penonaktifan tersebut.

Bukan hanya keduanya, penolakan datang juga dari seluruh peserta rapat seperti para Wakil Sekretaris Dr Jongker Baali, Jemmy Supit SSos, Jabes Kanter SSi MKes, Ketua Kecamatan Tomohon Timur Elfianus Ransun, para ketua kelurahan antaranya Dr Tini Kaunang (Kolongan), Noldy Kaunang (Kakaskasen), Welly Wenur (Kolongan Satu), Edison Mamuaja SPd dan Desius Rogahang (Pengurus DPD) serta sejumlah pengurus DPD LPM Kota Tomohon.

Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor:50/DPD.LPM-SULUT/SK/2021 tertanggal 1 Februari tentang Penghentian Pelayanan Organisasi dan Penonaktifan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Tomohon.

lpm, tomohon, rooije rh rumende
Pimpinan DPD LPM Kota Tomohon

Ketua LPM Provinsi Sulawesi Utara Drs Ferdi Suoth mengatakan, Ketua DPD LPM Kota Tomohon dinonaktifkan karena telah melanggar AD/ART dengan tidak melaporkan penggunaan keuangan saat melakukan kegiatan.

‘’Hanya melaporkan kegiatan tanpa adanya laporan keuangan,’’ katanya.

Ketua DPD LPM Kota Tomohon Dr Rooije RH Rumende SSi MKes saat dimintai tanggapan mengatakan, setahu dia, tak pernah melakukan kesalahan, apalagi melanggar AD/ART seperti yang dituduhkan.

‘’Kalau laporan keuangan tentang kegiatan, bukan kami yang membuat laporan tapi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon karena anggaran yang digunakan berasal dari dana hibah Pemkot Tomohon melalui instansi tersebut. Kami tidak mengelola keuangan secara langsung. Jadi, laporannya ke Pemerintah Kota, oleh instansi pengguna anggaran bukan ke DPD LPM Provinsi Sulawesi Utara,’’ jelas Rumende.

Selain dituding melanggar AD/ART, Rumende juga dituding telah menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi dan merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.

Hanya saja, Rumende membantahnya dan mengatakan itu sama sekali tak beralasan karena tak pernah bebuat seperti yang dituduhkan.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 9DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE yang juga Ketyua LPM Kecamatan Tomohon Selatan mengatakan, pimpinan LKPM Provinsi Sulawesi Utara harus memahami alur pertanggungjawaban dana hibah.

‘’LPM Tomohon menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tomohon, jadi wajib pertanggungjawabkan ke pemberi hibah. Apalagi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah diatur kewajiban dari penerima hibah. Beda kalau dana hibah berasal  dari LPM Provinsi Sulawesi Utara yang pertanggungjawabannya harus ke pemberi hibah tersebut,’’ jelas Sundah. (ark)