Gaji Nakon Dinsos Tersandung SK, BPBD Bayar Setelah Selesai Penataan dan Evaluasi Kinerja

Tomohon, tenaga kontrak, Edwin Roring
Tenaga Kontrak di Kota Tomohon saat ikut Uji Kompetensi

 

 

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Permasalahan belum terbayarnya gaji Tenaga Kontrak (Nakon) di Kota Tomohon selang Januari dan Februari 2023 mulai terkuak.

Ternyata permasalahannya beragam, mulai dari belum adanya Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Nakon hingga masih dievaluasinya kehadiran dan kinerja para Nakon tersebut.

Kepada manadotoday.co.id, Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Thomly Lasut SH mengungkapkan, pihaknya belum bisa membayar gaji para Nakon karena belum ada dasar hukumnya.

‘’Belum dibayarkan karena belum ada SK perpanjangan Nakon,’’ katanya ketika dikonfirmasi.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Hengkie Yusenimus Supit SIP mengatakan bahwa Nakon di instansi yang ia pimpin sudah ada SK perpanjangan terhitung 1 Januari 2023.

Hanya saja, untuk melakukan pembayaran, pihaknya masih melakukan penataan dan evaluasi kinerja para Nakon. ‘’Mudah-mudahan secepatnya selesai sehingga sudah bisa dibayarkan,’’ kata Supit.

Sementara kepala SKPD lainnya yang dikonfirmasi tidak mau bersuara soal belum dibayarnya gaji para Nakon.

Menanggapi belum adanya SK perpanjangan kontrak, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Albert J Tulus SH membantahnya.

‘’Semua sudah ada SK perpanjangan. Kini tinggal di SKPD masing-masing membuatkan kontrak kerja,’’ kata Tulus.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mengatakan, belum dibayarkannya gaji Nakon menjadi bahan evaluasi bagi para kepala satuan kerja perangkat daerah. (ark)