Kebakaran Hutan dan Lahan di Sulut Capai 18435 Hektar

Sumarsono: Bupati dan Walikota Harus Proaktif Basmi Pembakaran Lahan dan Hutan

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini mencapai sekitar 18.435 hektar. Hal itu terungkap dalam rapat penanggulangan bencana kebakaran yang melanda wilayah Sulut, di ruang rapat VIP Pemda Bandara Samratulangi Manado, Jumat (23/10/2015).

Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono MDM ketika memimpin rapat tersebut, secara tegas mengingatkan kepada siapa saja oknum yang berada di daerah ini, supaya menghentikan pembakaran lahan dan hutan yang ada di wilayah Sulut.

“Siapa yang ditemukan melanggar aturan akan ditindak secara tegas sesuai hukum dengan penjara 10 tahun dan denda satu miliar rupiah,” tegas Sumarsono. Kata dia, koordinasi BPBD dan Kesbangpol juga, penting untuk mengaktifkan Satgas masyarakat dan sosialisasikan hingga ke rumah ibadah, serta kabupaten-kota membuat spanduk himbauan stop pembakaran lahan dan hutan.

“Menghadapi permasalahan darurat bencana kebakaran ini, terpenting rakyat yang mengalami dampak bencana kebakaran butuh bantuan dan pemerintah harus hadir membantu dalam berbagai masalah. Pemerintah Kabupaten Kota jangan ragu dalam melaksanakan program penanggulangan bencana di daerah,” tukas Sumarsono.

Ditambahkannya, berdasarkan Instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kepala daerah jangan ragu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, termasuk dalam penanggulangan bencana. Jika ditemukan ada kesalahan penggunaan anggaran akan dikenakan hukuman administratif.

“Saya juga meminta semua kepala daerah di Sulut, keluarkan SK Tanggap Darurat Bencana Sabtu ini juga,” jelas Sumarsono. Kepala daerah harus laporkan kenyataan real di lapangan terkait kebakaran kepada Gubernur, jangan sampai ada laporan yang salah seperti di Boltim. Bupati melaporkan butuh segera dibantu, sementara kepala BPBD melaporkan aman saja,” lanjut Sumarsono.

Dia menambahkan, seluruh stakeholders terus berkoordinasi dengan baik dan cepat, agar penanggulangan bencana bisa dilaksanakan dengan cepat hingga tidak menyebabkan hal lebih parah lagi.

“Daerah harus berstatus darurat bencana asap agar bantuan dapat segera langsung datang dari pusat dan mempermudah pihak pemprov dalam mencari bantuan lainnya. Terkait satgas penanggulangan bencana harus juga segera dibentuk agar terkendali dengan baik. Gubernur juga menginstruksikan pengaktifan posko penanggulangan bencana, agar semua kejadian dilapangan termonitor dengan baik,” pungkasnya. (ton)