DPRD Minahasa Akhirnya Tetapkan Perda Tentang Desa

TONDANO, (manadotoday,co.id) – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna Rabu (25/11) siang tadi di gedung DPRD untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Desa yang memuat aturan terkait dengan pemilihan Hukum Tua untuk ditetapkan menjadi perda tahun 2015.

“Terima kasih kepada Pansus Perda Desa yang telah bekerja secara maksimal dan telah menghasilkan kerja yang optimal yakni Perda Desa yang akan segera di sahkan lewat Paripurna yang terhormat ini,”ucap ketua DPRD Minahasa James Rawung SH yang bertindak sebagai pimpinan sidang.

Sementara itu ketua Pansus Perda Desa Drs Dharma Palar, mengaku bangga dan bersyukur bahwa tugas yang mereka lakukan selama berbulan-bulan akhirnya berakhir dengan sukses.

“Kami tentu bersyukur sebab tugas kami boleh selesai dengan baik dan harapan kami dengan di tetapkannya Perda ini maka Pilhut di Minahasa segera di laksanakan,”ucap Palar.

Turut hadir dalam paripurna tersebut Bupati Minahasa Jantje W Sajow, Wakil Bupati Ivan Sarundajang, perwakilan Forkopimda, Sekda Minahasa dan para pejabat di lingkup pemkab Minahasa. (Rom)